Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi PPID Kabupaten Gowa

Tugas PPID Utama dalam Keterbukaan Layanan Informasi Publik :

a)   Menyediakan sarana keterbukaan Layanan informasi publik

a.    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya

b)   Menyediakan daftar informasi publik untuk dapat di akses oleh masyarakat.

c)   Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas.

d)   Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada Kepala Dinas secara berkala

 

Tugas PPID Pelaksana dalam Keterbukaan Layanan Informasi Publik :

a.       Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya

b.      Menyediakan daftar informasi publik di OPD untuk dapat di akses oleh masyarakat.

c.       Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama

d.      Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

 

Sekretariat PPID Kab Gowa

Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gowa

Jl. Andi Mallombassang No 72 Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

© 2023 Pemerintah Kabupaten Gowa

Made with by Diskominfo SP Kab Gowa